TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID-Maraknya aktivitas angkutan tambang yang kerap kali melintas di jalan umum sehingga membuat ketiga Organisasi masyarakat (Ormas) ini bertindak dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak kabupaten Barito Timur.
Ketiga Ormas tersebut menyurati Gubernur Kalimantan Tengah prihal penghentian aktivitas hauling hasil tambang yang melintas jalan Provinsi dan jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Permintaan tersebut ditindak lanjuti pihak Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II dan Dishub Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur; Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dengan melakukan inspeksi mendadak wilayah yang kerap dilalui oleh aktifitas angkutan tambang batu bara.
Tampak terlihat dilapangan dari pantauan awak media pihak terkait telah menelusuri jalan yang diduga rusak akibat aktivitas angkutan tambang yang menjadi perhatian warga dan di tanggapi ketiga ormas untuk meminta tindak lanjut pemerintah.
Sebelumnya, dalam surat tersebut disampaikan pada tanggal 25 Mei 2023, ditandatangani dan dicap oleh ketua Ormas masing-masing dan telah sampai ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan surat yakni;
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Bupati Barito Timur, Ketua DPRD Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.
Dijelaskan bahwa sehubungan dengan maraknya kegiatan Hauling atau Pengangkutan Batu Bara yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan batu bara, yang melintasi Jalan Umum atau Jalan Raya, yang berstatus Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana kegiatan tersebut telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan penguna jalan.
Berangkat dari keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah Ormas menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas Hauling dan atau Pengangkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum, milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
- Meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindak tegas para pelaku Pengangkutan Batu Bara, yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan sangsi dan atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pertambangan batu bara selaku pengangkut batu bara yang telah merusak jalan untuk memperbaiki jalan sehingga tidak rusak lagi seperti sekarang ini;
- Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur, maka kami mohon Gubernur Kalimantan Tengah, memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan kongkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak di inginkan;
- Jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak segera mengambil tindakan tegas atas maraknya kegiatan pengangkutan atau Houling Angkutan Batu Bara di Jalan Raya atau Jalan Umum ini, maka kami akan menghentikannya dengan cara kami sendiri.
Kepada awak media, Hengky A Garu selaku Ketua Umum PNJJK Bartim melalui Sekretaris Jendral, Anigoru, S.Sos mengatakan bahwa penyampaian surat tersebut adalah bentuk keprihatinan dan sebuah aksi dari kepedulian Ormas yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Dirinya juga merasa prihatin dan meminta pemerintah agar menindak tegas kepada pihak perusahaan yang memakai jalan umum untuk aktifitas tambang.
“Itu harus ada regulasi khusus dan apabila benar-benar nambang berarti harus ada jalan khusus, selama ini regulasi itu tidak jalan dan kita minta pemerintah untuk menindak tegas supaya ada regulasi jalan itu tidak terganggu untuk aktivitas masyarakat,” pungkasnya. c-yus.