PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus perceraian di Kota Palangka Raya ternyata masih banyak terjadi. Selama 2023 ini tercatat ada 208 kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama kasus penceraian di Kota Cantik. Selain itu, beberapa faktor lain juga memengaruhi, seperti meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi.
Juru bicara Pengadilan Agama Palangka Raya M Azhari mengatakan, hingga 12 Juni 2023 tercatat ada 208 kasus perceraian, sebanyak 162 merupakan cerai gugat atau pihak istri menggugat dan 46 kasus cerai talak.
“Faktor paling banyak di kasus perceraian adalah pertengkaran, meninggalkan pasangan dan juga ekonomi. Meskipun berbagai upaya mediasi sudah dilakukan agar tidak terjadi perceraian,” katanya, Sabtu (17/6).
Azhari menyampaikan dalam satu bulan, pihaknya menangani cerai gugatan lebih dari 10 perkara, sehingga di PA Palangka Raya pihak istri paling dominan melakukan gugatan. Meski begitu pihak pria yang melakukan gugatan juga cukup banyak.
“Faktor perselingkuhan juga cukup banyak yang memengaruhi kasus perceraian. Untuk status semua kalangan, namun paling banyak swasta,” terangnya. fwa