HUKUM  

Asal Ada Ijin, Dishub Kota Bolehkan Angkutan Kayu Log Melintas, Dishub Kalteng: Tidak Boleh Gunakan Jalan Umum Walau Dokumen Lengkap

Kadishub Kota Palangka Raya dan Kadishub Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjawab pemberitaan dari HU Tabengan terkait maraknya truk mengangkut kayu log dan kayu plat melintas jalan dalam Kota Palangka Raya, mengharuskan pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggelar rapat khusus antar instansi dan institusi Kota dan Provinsi, Senin (19/6). Rapat tersebut digelar di Ruang Si Lancip Kantor Dishub Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan membahas persoalan kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dalam rapat upaya penanganan ODOL tersebut mengundang segenap stakeholder terkait dan insan pers yang ada di Kota Palangka Raya ini, Alman juga menjelaskan persoalan yang sedang hangat dan viral, yakni truk pengangkut kayu log yang beberapa waktu ini tampak melintas di wilayah Kota Palangka Raya.

Alman menjelaskan, persoalan kendaraan berat pengangkut kayu log bukan serta merta hanya dibebankan kepada Dishub Kota Palangka Raya. Tetapi persoalan seluruh instansi dan sifatnya lintas sektoral, termasuk persoalan kabupaten. Mengingat Kota Palangka Raya hanya sebagai kota perlintasan.

Ditegaskannya, selama kendaraan pengangkut log tersebut memegang izin, maka diperbolehkan melintas di Kota Palangka Raya. Ditegaskannya pula bahwa setiap kendaraan overload tetap tidak diperbolehkan masuk ke Kota Palangka Raya. Untuk menentukan kendaraan tersebut overload adalah dengan jembatan timbang.

“Untuk menentukan itu overload ada pada jembatan timbang. Sedangkan untuk truk angkut kayu log tidak bisa dengan jembatan timbang. Karena kalau melihat fisik kayu log, belum tentu over load. Misal angkut kayu sengon, walaupun tampak besar tapi ringan. Tapi selama memiliki izin boleh,” bebernya.

Selanjutnya, Alman juga menyebutkan bahwa yang diperlukan untuk persoalan itu adalah regulasi, sebab Dishub tidak memiliki kewenangan. Dishub hanya sebatas administrasi.

Sementara itu, beberapa sumber mempertanyakan kebijakan dari Dishub.

 

Tidak Boleh Angkutan Log Kayu Gunakan Jalan Umum

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy melalui Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Isneani, menegaskan, angkutan log kayu itu tidak boleh menggunakan jalan umum, dan melintas dalam kota. Pertama bicara kategori. Angkutan log kayu adalah angkutan khusus, sehingga dalam proses mengangkutnya haruslah menggunakan jalur khusus.

”Berbicara aturan, di Kalteng ada aturan yakmi Perda No 7 Tahun 2012, dimana jelas dalam perda tersebut angkutan log kayu dilarang menggunakan jalan umum, terlebih melintas dalam kota. Poinnya tidak boleh menggunakan jalan umum untuk mengangkut log kayu,” kata Isnaeni, terkait dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut log kayu, Senin (19/6) di Palangka Raya.

Berbicara dimensi, urai Isnaeni, mulai dari panjang, lebar, dan tinggi, kendaraan yang mengangkut log kayu melebihi semua dimenasi tersebut. Kedepan, semua pintu masuk Palangka Raya akan dilakukan razia terkhusus bagi angkutan log kayu. Baik itu jalur Jembatan Kahayan, jalur Jalan Tjilik Riwut, maupun Jalur Kalampangan.

Pada saat peneriban atau razia, lanjut Isnaeni, apabila memang ditemukan truk yang mengangkut log kayu, itu langsung diberhentikan. Tidak berbicara itu kewenangan siapa, yang penting hentikan dulu, bawa ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan. Terpenting adalah amankan terlebih dahulu, baru kemudian berbicara siapa yang berwenang melakukan penindakan.

Sebab itu, tambah Isnaeni, terlebih dahulu jalur atau titik mana yang akan dilakukan penertiban. Apabila titik sudah ditentukan, akan mudah dalam menjalankan nantinya. Mekanisme penertiban tentu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Apabila hanya mengandalkan Dinas Perhubungan saja, tentu tidak akan mampu.ded/dsn