Hukrim  

Orang Dayak Mendukung Penegakkan Hukum Sesuai Aturan Berlaku

Jadianson, salah satu tokoh muda suku Dayak, yang juga Komandan Satgas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalteng

Jadianson: Saya Mendukung Mabes Polri Memproses Hukum Laporan PT BMB Sebagaimana Aturan Yang Berlaku.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi telah naiknya laporan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) menjadi Penyidikan, yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang dengan terlapor CNA dan kawan-kawan di Bareskrim Polri. Jadianson, salah satu tokoh muda suku Dayak, yang juga Komandan Satgas Barisan Pertahanan  Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalteng, Rabu (21/6), kepada wartawan mengatakan, apa yang menjadi pernyataannya dan kekhawatirannya beberapa waktu yang lalu di beberapa media, yang menyayangkan terlampau jauhnya MADN ikut campur dalam perkara yang dilaporkan PT BMB di Mabes Polri, ternyata terbukti saat ini.

Maneurut Jadianson Dimana sebelumnya melalui pernyataan di beberapa Media, Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN mendesak Kapolri menghentikan Penyelidikan  terkait laporan Polisi  di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh PT BMB terhadap CNA. Tetapi Apa yang terjadi selanjutnya berbanding terbalik dengan pernyataaan atau keinginan Yakokus Kumis.

“Penyidik yang bekerja berdasarkan laporan dan fakta hukum bukan karena tekanan, justru menaikkan status laporan PT BMB , dari Penyelidikan ke Penyidikan yang artinya ada dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut, dan Polisi tinggal mencari siapa tersangkanya “ kata Jadianson

Dengan fakta yang terjadi saat ini, dirinya meminta MADN tidak lagi mengeluarkan pernyataan dan dukungan yang kurang tepat dan terkesan hendak mendikte Polisi yang sudah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tambah Jadianson

“Saat bekerja, Polisi ada aturan mainnya, sehingga ketika menerima laporan adanya dugaan tindak pidana, maka Polisi harus menindak lanjuti laporan tersebut  sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada satupun orang, atau lembaga, bahkan Ormas yang bisa menghalangi langkah penegakkan hukum yang sedang berproses,“ tegas  Jadianson

Hukum adalah Panglima tertinggi untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana, maka para pihak yang berperkara diminta untuk mengikuti proses hukum sebagaimana aturan hukum itu sendiri.  Apabila memang tidak bersalah dan memiliki bukti akan perkara yang sedang berproses hukum, para pihak tidak perlu kuatir, karena Polisi bekerja profesional. sehingga para pihak tidak perlu mengambil langkah berlebihan  yang bisa membuat masyarakat curiga, kenapa langkah yang diambil terkesan memaksakan kehendak, tambah Jadianson

“Perlu diingat, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar di Republik tercinta ini , bukan berdasarkan banyaknya jumlah massa yang dimiliki, tetapi berdasarkan kebenaran yang dimiliki oleh para pihak yang berperkara, yang tentunya melalui proses di Kepolisian dan Kejaksaan,  hingga persidangan di Pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Agung,” tutup Jadianson.