Karena, semua pembangunan apa saja di daerah kita ini, dananya berasal dari hasil pembayaran pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat setempat.
“Oleh karena itu, wajarlah jika masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan semua pekerjaan pembangunan milik Pemkab Katingan ini,” terangnya.
Selanjutnya, terkait dengan pengawasan, dirinya menegaskan kepada semua instansi, sebagai pemberi kerja kepada rekanan penerima kerja, agar bersikap tegas kepada pengawas internal dan eksternal dalam melakukan pengawasan proyek di saat rekanan melakukan pekerjaan.
Misalnya, pembangunan drainase, instansi pemberi kerja jangan hanya menerima laporan di atas kertas saja. Tapi, wajib melakukan pengawasan setiap harinya sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani antara instansi pemberi kerja dengan rekanan penerima kerja. Begitu pula konsultan pengawas atau pengawas eksternal yang sudah dibayar oleh pemerintah, wajib berada di lokasi kerja guna melakukan pengawasan.
“Sehingga pekerjaan tersebut, selain tepat waktu, hasilnya pun dapat dipertanggubjawabkan,” tegas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. c-dar