KUALA KAPUAS/TABENGA – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kapuas, Senin (26/6), melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika sekitar 44,53 gram jenis sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan logo kelelawar. Pemusnahan dilakukan di hadapan Kepala BNK, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kapuas.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di depan Mako Resnarkoba Polres Kapuas, menurut Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Kompol Asdini, adalah hasil operasi antik tahun 2023 yang digelar sejak 29 Mei-22 Juni lalu oleh jajaran Satuan Resnarkoba.
Hasil operasi ini, dari target operasi 3 kasus pihak Resnarkoba dapat mengungkap 9 kasus dengan 12 orang tersangka, yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Selat, Timpah. “Kita patut berikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba, sebab dari target 3 kasus, namun mereka dapat mengungkap 9 kasus. Kita semua memang bertekad memberantas peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas,” katanya.
Di tempat sama, Kasat Resnarkoba AKP Subandi mengingatkan kepada masyarakat jangan mencoba-coba melibatkan diri dengan barang ini, baik memakai bahkan turut mengedarkannya. Pihaknya tidak segan-segan dan pandang bulu untuk menindak tegas siapapun pelakunya.
Selain itu juga, kepada para keluarga pelaku untuk tidak tergiur ataupun percaya kepada oknum yang mengaku-ngaku, bahkan mengatasnamakan Kapolres ataupun jajarannya dengan meminta uang dengan janji bahwa dirinya bisa mengurus dan melepas bebaskan pelaku yang sudah diamankan.
“Saya himbauan jangan percaya apabila ada seseorang oknum yang menelpon dengan mengatasnamakan Kapolres ataupun Kasatresnarkoba, yang janjinya bisa melepasbebaskan pelaku yang sudah diamankan, sebab itu adalah penipu, karena setiap pelaku yang sudah diamankan akan terus diproses secara hukum,” katanya. c-yul