Dan, dengan sanksi yang berat terhadap pelaku itu pula, dirinya mengaku yakin yang sudah pernah melakukan pun menjadi jera atau kapok. “Sehingga, akan melakukan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar legislator yang juga menjabat Ketua PUSPA di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Di tempat terpisah, pada hari yang sama, Senin pagi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi UU TPKS, di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan, dr Robertus MSi.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, peserta dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, BNK Katingan dan sejumlah undangan lainnya. c-dar