PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wawan Sudarmawan dan Diana alias Hamdiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan membawa kabur mobil kreditan milik orang lain.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan 10 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perkara bermula ketika Murni alias Utuh mengunggah melalui akun facebook tentang over kredit sebuah mobil pickup. Wawan dan Diana kemudian mendatangi Utuh di rumahnya Jalan Bangaris Kota Palangka Raya, untuk menanyakan tentang tawaran over credit kendaraan dalam unggahannya itu, Kamis (8/12/2022).
Mereka sepakat over kredit dilakukan secara resmi di PT ACC Finance (PT Astra Sedaya Finance) dengan harga sebesar Rp27 juta. Wawan dan Diana berjanji akan membayar angsuran kredit mobil di PT ACC Finance hingga lunas. Keduanya kemudian pulang ke rumah kontrakan mereka di Jalan Bukit Keminting XV untuk mengambil uang pembayaran over kredit sebesar Rp35 juta dari Muhammad Rani alias Husni.