PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.
Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kompol Saiful Anwar SH saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/7/2023) pagi.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kapolsek.
Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korban (pemilik handphone) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp4.699.000,00.
“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.