Kepada Saryoto, Nanda mengaku kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah dia beli tanpa surat atau dokumen kendaraan. Nanda meminta bantuan Saryoto untuk menjualnya seharga Rp3,5 juta. Setelah bernegosiasi, Saryoto mau mengambil sepeda motor curian tersebut seharga Rp1 juta ditambah sebuah sepeda motor lama untuk Nanda dan nanti dapat dikembalikan bila sudah ada uang untuk menebus sepeda motor sebelumnya.
Karena sedang perlu uang, Nanda setuju menerima uang dan sepeda motor Saryoto kemudian pulang ke Palangka Raya. Sebelum pulang, Nanda kembali meminjam uang Rp500.000 dengan janji semua akan dia kembalikan apabila sepeda motor titipan laku terjual.
Tapi sampai di Palangka Raya, Nanda menghabiskan uang pinjaman Rp500.000 untuk keperluan hidup sehari-hari dan menjual sepeda motor milik Saryoto seharga Rp1,2 juta tanpa izin.
Akhirnya aparat kepolisian menangkap Nanda di Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya karena kasus pencabulan, Senin (30/1/2023). Saat pemeriksaan untuk pengembangan perkara, Nanda juga mengaku sebagai pencuri kendaraan di Jalan Bukit Raya Induk. Akibatnya, Nanda diproses secara hukum dalam dua perkara terpisah. Untuk kasus pencurian kendaraan, Nanda terjerat ancaman pidana dalam pasal 362 KUHPidana. dre