PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Nurdiani terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nurdiani merekam video bugil mantan kekasihnya berinisial Mis saat menggunakan video call.
“Terdakwa meminta saksi Mis untuk memperlihatkan bagian intim tubuh saksi Mis dengan alasan mau rujuk kembali,” beber JPU.
Perkara berawal ketika Muhammad Nurdiani dan korban yakni Mis melakukam percakapan video, Sabtu (19/11/2022). Nurdiani kemudian meminta Mis memperlihatkan bagian kewanitaannya. Karena Nurdiani beralasan hendak rujuk kembali, Mis memenuhi permintaannya.
Beberapa hari kemudian, barulah Mis terkejut karena Nurdiani mengaku telah merekam video percakapan mereka. Karena percaya Nurdiani hendak rujuk kembali maka Mis tidak berpikir hal itu akan jadi masalah.
Namun, Mis akhirnya melihat story WhatsApp berupa rekaman layar video mereka dahulu dari sebuah nomor baru yang ternyata milik Nurdiani, Selasa (6/12/2022). Bahkan, keesokan harinya Nurdiani melalui nomor baru itu mengirimkan pesan bahwa dia telah mengirimkan rekaman video mereka kepada anak buah Mis yakni MY.