Mis kemudian menanyakan kepada MY yang ternyata membenarkannya. Teman Mis yakni AN juga mengabarkan kepada Mia bahwa dia juga telah melihat rekaman video tersebut dari postingan akun Facebook milik Muhammad Yayan Dianz. Setelah itu banyak teman-teman Mis yang mengaku telah melihat rekaman video tersebut.
Merasa dipermalukan dan dirugikan akibat penyebaran video itu membuat Mis melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan pemilik nomor yang menghubungi Mis dan pemilik akun Facebook Muhammad Yayan Dianz sebenarnya adalah Nurdiani.
Video tersebut bahkan sempat Nurdiani unggah ke Tiktok namun secara otomatis terhapus oleh sistem karena dianggap konten yang tidak pantas. Polisi akhirnya mengamankan Nurdiani dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dre