BUDAYA  

Pemenuhan Hukum Adat Pernikahan Dayak Ngaju

TABENGAN/DEDY ADAT - Upacara Pemenuhan Jalan Adat menjadi salah satu ritual yang selalu dilakukan masyarakat Kalteng, terkhusus bagi orang tua yang menikahkan anak-nya. Apa yang dilakukan semata bentuk pewarisan atas begitu luar biasanya adat dan budaya d Kalteng, Jumat (7/7) di Palangka Raya

Daud Yudha Dharma Binti & Ekawia

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO,ID-Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya yang melimpah. Ada adat pernikahan, adat syukuran, adat penyambutan tamu, sampai pada adat kematian. Adat pernikahan menjadi salah satu yang sangat menarik, karena dapat dikombinasikan, antara daerah satu dengan daerah lainnya.

Pernikahan putera Yansen A Binti, yakni Daud Yudha Dharma Binti dengan Ekawia, Kamis Jumat (7/7) digelar dengan menggunakan  Adat Dayak Ngaju. Pemenuhan hukum Adat Dayak Ngaju, diawali dengan atraksi Lawang Sekepeng atau tradisi penyambutan tamu. Di dalam rumah, sebelum pemenuhan hukum adat perkawinan dilangsungkan, diawali dengan perkenalan masing-masing anggota keluarga.

TABENGAN/DEDY
ADAT – Upacara Pemenuhan Jalan Adat menjadi salah satu ritual yang selalu dilakukan masyarakat Kalteng, terkhusus bagi orang tua yang menikahkan anak-nya. Apa yang dilakukan semata bentuk pewarisan atas begitu luar biasanya adat dan budaya d Kalteng, Jumat (7/7) di Palangka Raya

Usai satu per satu anggota keluarga diperkenalkan, acara adat dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis seserahan atau hadiah dari pihak laki-laki ke pihak perempuan. Upacara adat pemenuhan jalan adat dipimpin oleh 2 orang mantir, yakni Mantir Pelek dan Mantir Nyambut.

Penyerahan dilakukan oleh orang tua laki-laki, dan diterima orang tua perempuan. Penyerahan seserahan dilakukan dengan cara diangkat sebanyak 3 kali, dengan disaksikan oleh kedua belah keluarga.

Haluang Hapelek atau pemenuhan jalan adat dilakukan dengan menghadirkan 9 orang perwakilan dari masing-masing mempelai pengantin. Adat penagihan jalan adat dipimpin oleh Mantir Tumbang Malahoi, Kali M Pukat selaku Mantir Pelek, dan Mantir Pahandut, Siwer, selaku Mantir Nyambut. Pelaksanaan adat penyerahan jalan adat, ada sejumlah bahan-bahan yang wajib untuk disiapkan.

Mantir Tumbang Malahoi, Kali M Pukat, menjelaskan, Ada Sangku atau wadah dari alat-alat acara adat. Didal sangku terdapat beras, uang logam, dan uang logam sebanyaj 21 Kerambang Sangku. Kemudian ada Sipa atau alat menginang sebanyak 7 buah, rokok 7 buah. Itu adalah alat-alat upacara jalam adat, yang terdapat didalam sangku.

Pernikahan putera Yansen A Binti, yakni Daud Yudha Dharma Binti dengan Ekawia, Kamis Jumat (7/7) digelar dengan menggunakan Adat Dayak Ngaju. Pemenuhan hukum Adat Dayak Ngaju, diawali dengan atraksi Lawang Sekepeng atau tradisi penyambutan tamu

Sementara itu, pada bagian tengah terdapat berbagai jenis bahan-bahan lain. Yakni Hampatung Pelek yang terbuat dari Tabalien (ulin). Anak Pelek yang terbuat dari Bendang, telur ayam kampung, cincin emas, Likis Lamiang Turus Pelek, dan uang ringgit sebanyak 1 ringgit. Terakhir alat Tampung Tawar yabg terbuat dari campuran telur dan parfum, yang dimasukan didalam gelas, serta dupa. Bendang merupakan bahan berbentuk kecil memanjang yang mirip dengan lidi, namun ukurannya sedikit lebih besar.

Semua bahan-bahan tersebut, kata Kali M Pukat,dilakukan Tampung Tawar, seraya dipanjatkan doa-doa. Memulai acara penyerahan jalan adat, Mantir Pelek meminta sebanyak 9 orang untuk duduk bersama dengan kedua mantir, berbentuk melingkar. 9 orang yang ditunjuk Mantir Pelek ini dinamakan upacara janji adat. Setiap orang yang ditunjuk, akan mendapatkan 1 buah anak pelek. Setiap yang diberikan orangnyang mendapatkan anak pelek, akan diberikan nama barang dalam Bahasa Dayak Ngaju, untuk ditagihkan kepada pihak laki-laki.

”Apabila pemilik anak pelek tidak bisa menyebutkan nama barang yang ditagihkan, maka dia akan dikenakan denda. Denda berupa minum arak. Selesai minum arak, maka barang yang ditagihkan dianggap lunas. Sebaliknya, setiap yang mampu menyebutkan dalam Bahasa Dayak Ngaju barang yang ditagihkan, langsung diterima oleh Mantir Nyambut. Demikian seterusnya sampai 18 jenis barang yang ditagihkan, selesai ditagih dan dipenuhi,” kata Kali M Pukat, saat menjelaskan tata cara upacara pemenuhan hukum adat, Jumat (7/7) di Palangka Raya.

FOTO BERSAMA

Apabila upacara jalan adat selesai dilakukan, lanjut Kali M Pukat, pada bagian akhir kembali dilakukan Tampung Tawar sebagai bentuk doa dan ucapan syukur, bahwa upacara jalan adat selesai dilaksanakan, dan terpenuhi, serta semua yang hadir mendapatkan berkat. Selesai upacara pemenuhan hukum adat, barulah dilaksanakan upacara menebak calon pengantin.

Kali M Pukat menambahkan, dari sisi mempelai wanita menawarkan beberapa gadis untuk ditebak, apakah benar itu calon istrinya, atau bukan. Apabila bukan, maka mempelai pria diwajibkan membayar. Demikian dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya mempelai wanita diperkenalkan kepada mempelai pria, dan di langsungkan adat lainnya.

Ada 2 adat terakhir, ungkap Kali M Pukat, yang dilakukan calon pengantin, dalam pemenuhan jalan adat. Usai disandingkan, kedua mempelai akan diperkenalkan kepada masyarakat yang hadir layaknya raja dan ratu. Selesai diperkenalkan, keduanya menjalani ritual doa-doa dan pemberian berkat dari para orang tua, dan keluarga. Doa-doa yang dipanjatkan berupa Tampung Tawar seraya memanjatkan doa agar Tuhan senantiasa memberikan penyertaannya.

Terpisah, Orang Tua Mempelai Pria, Yansen A Binti, mengatakan, upacara pemenuhan hukum adat adalah wujud nyata implementasi dari kekayaan adat yang ada di Kalteng. Apa yang dilakukan orang tua sekarang ini bagi anak-anaknya, adalah wujud nyata dari pelestarian kekayaan adat dan budaya yang di miliki Kalteng.

Pesannya, kata Yansen, jangan sampai apa yang diwariskan ini menjadi hilang. Terus dijalankan sebagai bentuk pelestarian. Anak-anak yang sekarang menikah dengan menggunakan tata cara adat Dayak Ngaju, ataupun tata cara Dayak lainnya, kedepan harus menggunakan hal yang serupa. Artinya, ada keberlangsungan dan keberlanjutan dalam pelestarian yang dilakukan.Dedy Abdul Rakhim