PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daeraha (OPD) serta Direktur Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Momorial of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Kosasih di Aula Cahai Ondhui Tingang Sekeretariat Daerah (Setda), Kamis (6/7).
Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dalam sambutannya disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Mura, Serampang meminta Kepala OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MOU diharapkan dapat segera menjalankan tugas dalam hal memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejari Mura sesuai dengan isi pasal demi pasal dalam MoU.
“Pemkab Mura menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD. Karenanya, OPD saya harapkan mulai jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri sehingga pelaksanaan ketentuan dalam MoU dilaksanakan dengan sebagaimanamestinya,” kata Serampang.
Kajari Mura, Kosasih dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 33 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerja sama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan hari ini,” ungkap Kosasih. c-sjs