Selanjutnya, kepada Kades yang terpilih dan dilantik sebagai Kades definitif nantinya, agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan mengacu pada undang-undang (uu) dan peraturan lainnya. “Sehingga, tidak berbenturan dengan masyarakatnya,” tegas legislator Partai Golkar ini.
Kemudian, ketika diberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan di desa, dirinya meminta kepada Kades, sebelum menjalankan roda pemerintahan desanya, agar membuat perencanaan terlebih dahulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahasa kerennya adalah membuat Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kalau sudah dibuat dan disetujui bersama, baru dilaksanakan,” tandas mantan jurnalis ini. c-dar