Pelaku Buang Sampah di MB Ketapang Akan di Sidang Adat

SANKSI ADAT-Pemerintah Kecamatan MB Ketapang ketika membahas permasalahan penerapan sanksi adat beberapa waktu lalu (IST)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menemukan pelaku yang kedapatan tangan membuang sampah sembarangan di wilayah itu. Sesuai dengan aturan yang diterapkan maka para pelaku tersebut akan dikenakan sanksi adat.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menemukan ada dua orang yang akan dikenakan sanksi adat.
“Mereka yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah ini akan kita laksanakan sidang adat dan saat ini tengah berproses,” ujarnya Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan Eddy perumusan sanksi adat itu dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir. Dalam hal ini mereka menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang dinilai melanggar. Tentunya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam sanksi adat satuannya yaitu katiramu, dimana dalam satu katiramu ditentukan seharga Rp 250 ribu. Namun dalam penetapannya, tergantung kesalahan yang diputuskan dalam sidang.

“Mereka yang merumuskan dan sudah menyiapkan pasal-pasalnya, untuk sanksinya tergantung dengan hasil sidang dan juga tergantung kategori pelanggaran, misalnya kalau membuang sampahnya kecil dengan membawa sampah satu pick up beda sanksinya, sanksinya berupa denda,” jelasnya.

Kemudian apabila warganya yang melakukan pelanggaran adalah warga yang tidak mampu untuk membayar denda, maka akan diganti dengan sanksi sosial, misalnya dalam beberapa hari ikut bekerja membuang sampah dengan truk pengangkut sampah.
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mendukung akan dilaksanakannya sidang adat atas sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Saya dukung ini diberlakukan. Karena tujuan penerapan bukan untuk menghukum, menakuti atau mencari keuntungan. Duitnya tidak ada buat camat atau damang. Aturan adat sudah ada mengatur itu. Ini edukasi dan memberi pemahaman agar masyarakat sadar hidup bersih sehingga menjadi kebiasaan dan budaya masyarakat ,” terangnya. (MS)