Pada tempat lain, Ijong meminta bantuan Mursidi menjualkan kendaraan curian tersebut. Mursidi kemudian berhasil menjualnya kepada Bahrudin seharga Rp3,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan Ijong mendapat Rp2,5 juta sedangkan Mursidi mendapat Rp1 juta. Bahrudin juga kemudian menjual sepeda motor itu seharga Rp4 juta kepada Uji.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian mengadakan penyelidikan. Akhirnya Polisi berhasil melacak dan menangkap Ijong di sebuah kost Jalan C Obos XXiV, Rabu (24/1/2023). Hanya tersisa plat nomor kendaraan curian yang ada di kost Ijong. Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa oleh Uji yang hingga kini masih buron. Ijong akhirnya dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre