Ia menambahkan, Ranperda itu merupakan salah satu tugas DPRD di dalam penataan kawasan, sehingga kawasan yang ada di Kabupaten Barsel bisa tertata rapi sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya, developer perumahan rakyat, perumahan masyarakat, jadi tertata dengan baik. Itu yang pertama. Kedua, Barsel perlu perda untuk kepastian hukum, itu di buat supaya ada memayungi mereka.
Kalau tidak ada Perda mereka jadi kesulitan nanti apa saja di kawasan tersebut yang mereka tanaman atau bangun.
“Alhamdulillah Perda itu masih kami dalami, karena masih ada terkait dengan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) masih belum selesai. Nanti kita akan konsultasi ke Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya. c-dan