“Kemudian dari jumah tersebut 171 perkara di antaranya sudah dieksekusi. Sisanya, masih dalam proses penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk tahun ini, yang melalui pendekatan restorative justice ada 3 perkara. Jadi antara korban dengan pelaku sepakat berdamai,” kata Makrun memaparkan kinerja mulai tanggal 22 Juli 2022 sampai 18 Juli 2023, Selasa (18/7) lalu.
Untuk perkara yang sudah dieksekusi untuk orhada berjumlah 81 perkara, Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL 41 perkara, narkoba 47 perkara dan kasus kriminal anak 2 perkara. Sementara untuk bidang pidana khusus (Pidsus) telah melaksanakan penanganan penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 1 perkara, eksekusi 2 perkara dan upaya hukum yang masih dalam proses kasasi 4 perkara.
“Untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari kobar juga telah melakukamln penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total penyelamatan Rp1.790.548.000 , pemulihan sebesar Rp1.408.257.899,” jelas Kajari. c-uli