PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hendra terpaksa menjadi terdakwa perusakan barang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra emosi akibat mantan istrinya tidak mau memberinya uang lalu membanting ponselnya seharga Rp5,2 juta hingga hancur.
Berawal ketika Jati yang merupakan mantan istri Hendra sedang membuka warungnya di Pasar Kahayan, Senin (6/2) pagi. Hendra kemudian datang meminta uang, namun kemudian pergi setelah mantan istri yang telah memberinya dua orang anak itu menolaknya. Siang harinya, Hendra datang kembali dan mendadak mengambil paksa ponsel Redmi Note 10 Pro milik Jati yang sedang video call dengan temannya. Jati kemudian lari untuk mengamankan diri ke UPTD Pasar Kahayan.
Hendra mengikuti Jati dan keduanya terlibat cekcok di dalam UPTD Pasar Kahayan. Nazarudin dan Deny berusaha melerai namun tidak berhasil. Karena emosi, Hendra membanting ponsel milik Jati ke lantai. Akibatnya, ponsel tersebut pecah dan mengeluarkan asap. Hendra juga sempat menarik Jati untuk pergi tapi ditolaknya.