Melihat ponsel milik Jati masih terus mengeluarkan asap, Hendra mencelupkannya ke dalam parit dekat kantor UPTD. Dia kemudian membawa ponsel tersebut pergi tanpa persetujuan Jati. Merasa mengalami kerugian akibat perbuatan Hendra dan kerusakan ponselnya, membuat Jati melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Hendra akhirnya diproses secara hukum dan terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang perusakan barang. dre