SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang sales berinisial NI (39) terpaksa harus masuk bui setelah nekat menggelapkan dana milik PT SMS, perusahaan yang bergerak dibidang penyuplai di tempatnya bekerja. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum karena telah menggelapkan dana piutang milik perusahaannya sendiri.
“Perbuatan NI (39) sudah terjadi sejak desember 2021 hingga 2023 januari lalu, dan baru ketahuan bulan april tadi,” kata Kasat Reskrim. Dijelaskan Lajun, NI (39) bertugas sebagai sales penagih piutang ke toko-toko kecil yang mengambil barang di perusahaannya yang beralamat di Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hilir tersebut.
Namun setelah uang diberi oleh NI (39) tidak disetorkan lagi kepada perusahaan dan itu terjadi sejak Desember 2021 hingga Januari 2023 lalu sampai mengantarkannya pula ke balik jeruji besi. “Total keseluruhan dana yang digelapkan oleh NI (39) sebanyak Rp 92 juta dan uangnya digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan pribadi,” terang Kasat. Atas perbuatannya NI (39) dikenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. c-prs