Kejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk 80 Perkara

PEMUSNAHAN – Kejari Palangka Raya bersama perwakilan sejumlah instansi saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud memimpin pemusnahan ratusan Barang Bukti (BB) dari 80 perkara periode Januari 2023 hingga Juni 2023, di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (27/7).

“Narkotika lumayan banyak. Betapa berbahayanya dampaknya,” kata Murji.

Dia menyebut penjualan narkotika dan obat berbahaya adalah usaha yang sangat menguntungkan bagi pelaku atau pengedarnya. “Yang rugi adalah generasi kita, masyarakat kita,” kata Murji.

Berdasar amanat Undang-Undang, pihak Kejaksaan selaku eksekutor melakukan pemusnahan BB hasil kejahatan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pada kegiatan kali ini, BB dari perkara narkotika terdiri dari 240,36 gram narkotika jenis sabu, 52 butir pil ekstasi, dan 3.221 butir pil obat keras atau dilarang beredar. Selain itu dimusnahkan juga tujuh buah senjata tajam dan 16 botol merkuri. Sejumlah tas dan puluhan barang elektronik berupa timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk aksi kejahatan juga turut dimusnahkan.

Murji juga menyebut pemusnahan BB juga sebagai upaya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.