HUKUM  

Pemilik Salon Memperbesar Payudara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID  – Jarkasi alias Atul yang menyuntikkan silikon ke payudara pelanggan salonnya hingga berujung infeksi, terpaksa menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jarkasi alias Atul dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/8).

Dalam dakwaan JPU, Atul menjalankan sebuah salon bertempat Barak Mama Uning di jalan Sulawesi, gang Nusantara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya. Perkara berawal ketika Atul membeli cairan silikon ukuran 500 mililiter (ml) seharga Rp1,2 juta secara online pada bulan Oktober 2022.  Dia kemudian menawarkan kepada tamu salonnya untuk melakukan penyuntikan silikon agar dapat memperbesar payudara.

Salah seorang tamu salon yakni Halimah merasa tertarik dan ingin memperbesar payudaranya dengan biaya Rp1,5 juta. Atul kemudian mempersiapkan peralatan berupa alat suntik ukuran 10 cc, jarum suntik, kapas, cairan alkohol, kertas tissue, mangkok kaca, sarang tangan plastik dan plaster serta cairan silikon sebanyak 150 ml. Kemudian Atul menyuntik payudara kanan dan kiri Halimah dengan cairan silikon masing-masing sebanyak 5 kali.