Hanya 9 OBH/LBH di Kalteng Terverifikasi

Kabid Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Vasco Fernando

PALANGKA RAYA – Semakin banyaknya Advokat di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga memunculkan banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Meski lebih dahulu populer dengan sebutan LBH, namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini menyebutnya sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Hanya ada 9 OBH yang terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Kalteng,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Kabid Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Vasco Fernando, Kamis (3/8).

Menurut Vasco, Kemenkumham menerima cukup banyak OBH yang mendaftar untuk mendapatkan verifikasi. OBH terverifikasi oleh Kemenkumham mendapat alokasi anggaran dana untuk pendampingan hukum litigasi dan non litigasi bagi masyakat kurang mampu.

“Nanti perhitungannya step by step sejauh mana pendampingannya,” jelas Vasco.

Dia menyatakan Kalteng masih kekurangan OBH terverifikasi.

“Kita harap setidaknya satu kabupaten ada satu OBH terverifikasi. Dari sembilan OBH saat ini, tiga di antaranya di Kota Palangka Raya,” kata Vasco.

Dia menyebut 9 OBH tersebut patut berbangga karena berhasil terverifikasi. Tapi Vasco juga menegaskan ada konsekuensi bagi OBH terverifikasi yang melakukan pelanggaran. Pihak Kemenkumham secara berkala terus melakukan pengawasan kepada 9 OBH terverifikasi tersebut.

OBH terverifikasi mendapat target untuk pendampingan sebanyak minimal 9 perkara per tahun. Apabila target tidak terpenuhi, maka anggaran penanganan perkara dapat dialihkan kepada OBH lain.

Selain itu, OBH juga dapat dievaluasi dan diturunkan akreditasinya. Karena sifat utama OBH adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu, maka ada larangan keras bagi OBH terverifikasi untuk meminta biaya jasa atau pungutan kepada pencari keadilan.

Dia mempersilakan bila Advokat atau Paralegal meminta biaya jasa kepada klien bila menggunakan firma hukum atau jasa pribadi pengacara. Tapi apabila laporan pendampingan hukum yang disampaikan kepada Kemenkumham adalah menggunakan OBH, maka tidak boleh ada biaya atau pungutan apapun yang dibebankan kepada masyarakat.

“Apabila terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, verifikasi dibekukan, atau verifikasi dicabut,” ungkap Vasco.

Dia menyebut sudah ada OBH yang mendapat sanksi berupa teguran tertulis akibat melakukan pelanggaran. Vasco mengajak masyarakat untuk melapor ke Kemenkumham apabila menemukan ada OBH terverifikasi memungut sesuatu, terutama uang kepada kliennya. dre