HUKUM  

Mahasiswa yang Siksa Teman dengan Setrika, Dipenjara 22 Bulan

Ilustrasi

Korban juga pernah mengalami sejumlah pukulan pada wajah dan tubuh karena terlambat membelikan makan untuk Nomsi. Ketika korban terlambat datang ke kost karena takut mendapat siksaan, Nomsi justru menyetrika punggung dan tangannya. Korban kemudian beberapa kali disetrika lagi karena alasan sepele seperti menolak mengerjakan tugas kuliah Nomsi dan menolak urunan membeli sepeda motor.

Terakhir karena dianggap terlalu lama membeli air panas dari warung, Nomsi malah menyiramkannya pada tubuh korban. “Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ES pernah mencoba untuk bunuh diri. Lalu untuk luka yang didapatkan dari kekerasan fisik dari terdakwa masih membekas ditubuh saksi ES,” kata JPU.

Kasus tersebut akhirnya terungkap dan korban menjalani visum pada rumah sakit. “Hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka bakar pada bahu, punggung, pinggang dan anggota gerak yang diduga akibat trauma tumpul dengan penganiayaan,” beber JPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban disebut memiliki kerentanan secara psikologis atas tindakan penganiayaan fisik dan psikis yang dialami dengan kepribadian yang cenderung tertutup, kurang memiliki kemampuan untuk melawan terhadap tindakan pelaku dengan profil psikologis dominan menggunakan perasaan. Diketahui adanya gejala kecemasan dan depresi dengan kondisi traumatis serta pergeseran perilaku yang cenderung agresif.  Nomsi terjerat ancaman pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat secara berulang dan terencana.  dre