30 Bacaleg Palangka Raya Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Qoiriyah

+Di Kobar 49 Bacaleg Kobar TMS 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Qoiriyah menjelaskan, tahapan sekarang yang dijalani oleh KPU Palangka Raya adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (bacalon) anggota DPRD Palangka Raya. Pengajuan awal jumlah bacalon sebanyak 488. Hasil verifikasi administrasi, 98 bacalon memenuhi syarat (MS), dan 390 belum memenuhi syarat (BMS).

Kemudian, lanjut Ngismatul, hasil perbaikan yang dilakukan partai politik atas bacalon tersebut sebanyak 455. Dari 455 bacalon pengajuan perbaikan 415 memenuhi syarat, 30 tidak memenuhi syarat (TMS). Namun demikian, 30 bacalon yang tadinya TMS bisa dilakukan perbaikan dan dimunculkan kembali selama memenuhi syarat. Contoh, syarat awal yang diupload adalah ijazah asli, bukan fotokopi dan legalisir.

“Parpol memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan bacalon yang TMS sampai tanggal 11 Agustus 2024. Contoh lain, apabila surat keterangan narkoba, atau surat keterangan dari pengadilan awalnya belum ada, dapat dilengkapi kembali, apabila memang namanya ingin dimunculkan kembali. Sekarang masih berproses, apakah mau dilakukan perbaikan atau tidak,” kata Ngismatul, saat dikonfirmasi terkait bacalon DPRD Palangka Raya yang MS dan TMS, Rabu (9/8).

Menurut Ngismatul, semuanya diserahkan ke partai politik. Apakah melakukan perbaikan atau mengganti bacalon yang TMS. Berdasarkan data pengajuan dan hasil verifikasi administrasi KPU Palangka Raya, ada 6 parpol yang mengajukan penuh 30 bacalon. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.

Ada 9 parpol yang bacalonnya dinyatakan TMS, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 bacalon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 bacalon, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 2 bacalon, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 bacalon, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)1 bacalon, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 bacalon, Partai Bulan Bintang (PBB) 5 bacalon, Partai Demokrat 3 bacalon, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6 bacalon.

Dari 18 parpol, 6 parpol mengajukan sesuai dengan kuota 30 bacalon. Sementara itu, parpol yang mengajukan jumlah paling sedikit adalah Partai Ummat sebanyak 2 bacalon. Keterwakilan perempuan sendiri semua di atas 30 persen. Sementara 2 parpol lainnya, Partai Buruh dan Partai Gelora semua calon yang diajukan memenuhi syarat.

 

49 Bacaleg Kobar TMS 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan dari berkas masuk yang sampaikan oleh 390 bacaleg, sebanyak 46 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun demikian saat ini memasuki tahapan Percermatan sebelum masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, tahapan pencermatan ini dimulai 6-11 Agustus 2023, dalam tahapan pencermatan ini pihaknya memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki administrasi yang belum lengkap.

“Hasil dari verifikasi administrasi telah kami sampaikan ke masing masing partai politik peserta Pemilu 2024, ada 49 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan masa pencermatan ini bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” kata Chaidir, kepada Tabengan, Rabu (9/8).

Bahkan, lanjut Chaidir, di masa pencermatan ini parpol diberikan kesempatan jika hendak mengubah bacaleg, nomor urut atau pun daerah pemilihan.

“Pada saat verifikasi berkas bacaleg, ada 490 bacaleg yang menyampaikan berkas pendaftaran. Namun seiring waktu dalam proses verifikasi ada bacaleg yang mengundurkan diri dan ada juga bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan, sehingga yang tersisa 360 bacaleg,” ujar Chaidir.

Chaidir juga menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini tidak terlalu fatal dan masih bisa diperbaiki. Sebagian besar kesalahan saat upload pada aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Misalnya saja ada bacaleg yang menambahkan nama di belakangnya, namun belum dikuatkan oleh pengadilan untuk mendapatkan surat pernyataan. ded/c-uli