4 Kabupaten di Barito Belum Usul Hutan Adat ke KLHK

Perdie M Yosef, H Nadalsyah, Deddy Winarwan DAN Ampera AY Mebas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Empat kabupaten di wilayah Barito, yakni Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan dan Murung Raya, hingga kini belum mengusulkan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, terkait pengusulan hutan adat ke KLHK di wilayah Kabupaten Barito Timur, hingga saat ini masih belum ada mengusulkan ke pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat atau lembaga adat agar segera mengajukan.

“Hingga hari ini belum ada pengusulan hutan adat. Oleh karenanya kita berharap adanya inisiatif dari masyarakat atau lembaga adat setempat untuk segera mengajukan ke pemerintah agar segera diproses,” ujar Ampera, Jumat (11/8).

Ampera menegaskan, terkait adanya hutan adat, dirinya atas nama pemerintah sangat mendukung jika di daerah ini ada kawasan hutan adat.

Terpisah, Bupati Barito Utara H Nadalsyah  melalui Kepala Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Inriaty Karawaheni mengakui, terkait pengusulan hutan adat ke KLHK di wilayah Kabupaten Barito Utara hingga saat ini masih belum ada mengusulkan ke pemerintah pusat. Hal itu karena masih menunggu Perda MHA di DPRD setempat.

“Untuk usulan dari  masyarakat Kabupaten Barito Utata sudah masuk ada sebanyak  tujuh desa, hingga saat ini  ada yang sudah diverifikasi oleh tim MHA Kabupaten, selebihnya masih dipersiapkan untuk diverifikasi oleh tim kabupaten,” kata Inrianty kepada Tabengan, Sabtu (12/8).

Apabila sudah ada Perda MHA , maka MHA desa tersebut ditetapkan oleh Bupati dan wilayah hutan adatnya juga nantinya akan diusulkan oleh Bupati untuk ditetapkan oleh KLHK.

“Selanjutnya kita akan menunggu jadwal dari DPRD Barito Utara untuk menetapkan Perda MHA,” ungkap Inrianty, seraya menegaskan atas nama pemerintah sangat mendukung jika di daerah ini ada kawasan  hutan adat.

Sekretaris DLH Barsel Ahmad Haitami mengatakan, Kabupaten Barsel juga belum mengajukan hutan ada ke KLHK, karena hingga saat ni peraturan daerah mengenai hutan adat belum selesai dibahas. Karena tidak ada anggaran untuk itu, namun untuk rancangan peraturan daerah tentang hutan ada sudah ada.

“Setelah kita memiliki Peraturan Daerah Barsel tentang hutan adat, baru Pemkab Barsel mengajukan hutan adat ke KLHK. Adapun jumlah hutan adat sekitar 3.000 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan dan desa,” katanya.

Sementara, Bupati Mura melalui Kepala Dinas LH Donal mengatakan, pemerintah setempat juga belum mengusulkan hutan adat karena payung hukumnya tidak ada.

“Dasar mengajukan hutan adat itu ada dulu Perda Masyarakat Hukum Adat. Dan, saat ini Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat sedang dibahas,” ujar Donal kepada Tabengan, Jumat (11/8). c-yus/c-hrt/c-dan/c-sjs