PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – H Bachtiar Rahman alias H Imron terpaksa menjadi terdakwa pemberi keterangan palsu terkait jual beli dan sewa menyewa tanah dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/8). “Peristiwa hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah peristiwa keperdataan murni, bukan peristiwa pidana,” yakin HM Sabri Noor Herman selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Mereka memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Wartawan, Sabri menyebut perkara berawal ketika Rahman menyewakan beberapa bidang tanah pada PT Sembilan Tiga Perdana (STP) selama 11 tahun yang dimulai sejak 30 September 2019. Perjanjian sewa menyewa lahan telah dibuat di hadapan Notaris tanggal 14 Oktober 2019. Pembayaran berlangsung dalam beberapa termin tapi kemudian terhambat. Menurut Sabri, PT STP menolak pembayaran ketiga sampai tahun keenam. Pihak perusahaan beralasan telah mengeluarkan dana untuk pengurukan lahan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawab Rahman.
Kemudian Rahman yang merasa tidak mendapat penyelesaian sewa menyewa akhirnya menawarkan PT STP untuk membeli lahan tersebut tapi kembali mendapat penolakan. Karena memerlukan uang, Rahman menjual tanah tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto tanggal 22 April 2022 yang termuat dalam Akta Jual Beli (AJB) Notaris. Rahman dan Tan Rika Hadisubroto telah bersepakat lahan yang menjadi obyek jual beli tersebut akan dimiliki secara fisik setelah jangka waktu sewa menyewa dengan pihak PT STP berakhir sehingga tidak akan ada kerugian bagi PT STP.
“Menurut hukum, tidak ada larangan bagi pemilik obyek tanah sewa untuk menjual tanah yang menjadi obyek sewa tersebut. Dijualnya obyek tanah sewa tidak secara otomatis memutuskan hubungan sewa,” yakin Sabri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1576 KUHPerdata. Menurut Sabri, pihak PT STP tidak terima atas penjualan tanah tersebut sehingga mengadu ke Polisi atas dugaan penipuan dan keterangan palsu tanggal 15 Juli 2022.
Polisi kemudian menetapkan Rahman sebagai tersangka dalam kasus tersebut hingga akhirnya menjadi terdakwa pengadilan. Peristiwa tersebut diyakini Sabri sebagai peristiwa keperdataan yaitu hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang disebut wanprestasi atau ingkar janji atau perbedaan penafsiran atas ketentuan pasal dalam perjanjian maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo meyakini bahwa kasus tersebut bukan ranah perdata melainkan pidana. Karena jual beli tanah Rahman dan Tan Rika Hadisubroto berujung timbulnya kerugian bagi pihak PT STP. “Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan atau mengunci pagar di pintu masuk lahan atau bidang tanah yang disewa oleh PT STP dan memasang papan pengumuman Dilarang Masuk Lokasi/Lahan Milik Tan Rika HS,” terang Dwinanto. Akibatnya, PT STP mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan kegiatan operasionalnya. dre
Jadi Terdakwa Keterangan Palsu, Haji Bachtiar Yakin Kasusnya Perdata
![](https://www.tabengan.co.id/wp-content/uploads/2023/08/SIDANG-KETERANGAN-PALSU1.jpg)