Isak Tangis Sidang Perdana Ben Brahim-Ary Egahni

TABENGAN/YULIANUS TIPIKOR– Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara virtual, Rabu (16/8).

PALANGKA RAYA/ – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Sion Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, dilaksanakan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (16/8), dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum JPU membacakan dakwaannya, Ben Brahim dan Ary Egahni meminta pelaksanaan sidang dilakukan secara luring. Alasannya agar persidangan dapat berjalan lancar dan semua dapat disampaikan secara terang benderang dan menjadi jelas.

Sambil menangis terisak, Ben secara daring memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permintaan, yakni persidangan secara luring. Melakukan pemindahan dari Rutan KPK ke Rutan Palangka Raya. Semua itu demi kemudahan dan kelancaran persidangan.

Ben juga menyampaikan, berkaca dari daerah lain, menjalani sidang di lokasi khusus (lokus) atas kasus yang sama. Sebab itu, kiranya apa yang ada ini juga mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu sidang secara luring atau tatap muka.

Sementara itu, JPU sebelum membacakan dakwaannya menyampaikan, sudah meminta ke KPK untuk memindahkan terdakwa dari Rutan KPK ke Rutan Palangka Raya. Selain sidang pembacaan dakwaan, juga diharapkan ada surat penetapan dari majelis hakim perihal pemindahan tahanan.

JPU dalam sidang mendakwa terdakwa I Ben Brahim dan terdakwa II Ary Egahni melakukan penerimaan gratifikasi dan penerimaan dana dari dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kapuas, yang masuk Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf F Undang-Undang Tipikor.

JPU dalam dakwaan yang dibacakan Zaenurofiq, menyampaikan, Ben dan Ary menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut.

Ben dan Ary didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben misalnya menggunakan dana tersebut saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sebagai Bupati Kapuas. Sementara Ary, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Selanjutnya uang tersebut digunakan Ben untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024. Selain itu, uangnya digunakan untuk membayar pada lembaga survei, agar memenangkan pada saat Pilgub Kalteng.

“Gratifikasi yang diterima terdakwa ini dari pihak swasta, dan meminta beberapa kali uang kepada OPD, termasuk PDAM, yang digunakan salah satunya untuk pembayaran lembaga survei. Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni kurang lebih sebanyak 54 tuduhan perbuatan yang dilakukan terdakwa ” kata Zaenurrofiq.

Mejelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono, serta 2 Hakim Anggota Erhamuddin dan Darjono Abadi, menyampaikan, apa yang menjadi permintaan kedua terdakwa untuk dilakukan sidang secara luring sudah dipenuhi. Tinggal membacakan apa yang menjadi dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Reginaldo Sultan mengatakan, sementara ini persidangan dilaksanakan secara hibrid. Kliennya dihadirkan secara virtual melalui zoom meeting, sementara pihaknya sebagai kuasa hukum hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Kita akan mengajukan eksepsi keberatan secara detail pada persidangan mendatang, yakni Kamis (24/8). Kita juga sudah mengajukan ke majelis hakim, agar persidangan dilaksanakan secara luring, atau tatap muka. Berdasarkan ketentuan KUHP terkait hak-hak terdakwa dan kepentingan pembela pada saat persidangan pihaknya ingin memaksimalkan kelancaran dan ketertiban persidangan, serta saksi-saksi dapat didengar langsung oleh yang bersangkutan, tanggapan, dan pertanyaan,” kata Reginaldo, usai sidang, Rabu (16/8). ded