Hukrim  

Jual Pupuk Milik Perusahaan, Benediktus Divonis 3,5 Bulan

ILUSTRASI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Benediktus Guntur yang merupakan sopir transportir PT Marga DInamik Perkasa (MDP) terbukti menggelapkan pupuk seharga Rp11.994.840,- milik PT Sentana Adi Daya Pratama (SADP).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benekdiktus Guntur oleh karena itu dengan pidana penjara 3 bulan dan 15 hari,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (14/9).

Dalam dakwaan, PT MDP memiliki Surat Perjanjian Kerja dengan PT SADP di bidang trasnportir. Tugas PT MDP adalah menyiapkan sopir dan armada untuk mengantarkan pupuk milik PT SADP kepada konsumen. Benediktus bertugas sebagai sopir transportir yang mengantarkan pupuk tersebut kepada konsuman.

Namun pada hari Selasa (23/5) setelah memuat pupuk ke dalam truk dan menunggu waktu keberangkatan, muncul niat Benediktus untuk mengambil sebagian pupuk tersebut. Dia meminta bantuan Tosmas untuk mencarikan pembeli pupuk yang dia hargai senilai Rp250.000,- per sak. Pada malam harinya, dua orang menemui Benediktus di Jalan Perum Bumi Mentaya Residen Tidar Barat Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kedua orang itu mengaku sebagai pekerja yang akan membeli pupuk dari Benediktus. Menggunakan pipa tajam berongga, dua orang itu menusuk karung pupuk yang ada di atas truk kemudian menampung pupuk yang keluar menggunakan ember. Dari 140 karung pupuk, dua orang itu mengumpulkan sekitar 20 karung pupuk. Pada dini hari, seorang lelaki datang dan menyerahkan uang Rp3,4 juta untuk pembayaran pupuk yang telah diambil tersebut.

Untuk menyamarkan berat pupuk yang hilang, sebanyak 18 karung berisi pasir turut dibawa oleh Benediktus untuk mengakali timbangan agar sesuai dengan berat awal ketika ditimbang PT SADP.  Tapi ketika Benediktus mengantarkan pupuk ke PT Rimba Harapan Sakti (RHS), buruh perusahaan membuka segel dan mendapati karung mencurigakan. Buruh itu menghubungi Satpam yang kemudian membuka karung yang ternyata berisi pasir tersebut. Pihak PT RHS kemudian melapor kepada PT SADP dan PT MDP. Akibatnya, PT MDP mengalami kerugian karena harus mengganti kerugian sejumlah Rp11.994.840,- kepada PT SADP. Kasus tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melapor ke Polres Kotim. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan Benediktus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. dre