Gubernur: Bangun Daerah dan Jangan Aneh-aneh

TABENGAN/YULIANUS AMANAH-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melantik dan mengambil sumpah janji 9 Penjabat (Pj) Bupati dan 1 Pj Wali Kota di Kalteng yang akan menjabat selama 1 tahun ke depan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (25/9).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sah! Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melantik dan mengambil sumpah janji 9 Penjabat (Pj) Bupati dan 1 Pj Wali Kota di Kalteng yang akan menjabat selama 1 tahun ke depan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (25/9).

Dalam rangka mengisi kekosongan kepala daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya, maka Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan 10 Pj kepala daerah.

Ke-10 Pj yang dilantik adalah Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu (Sekda Kota Palangka Raya), Pj Bupati Barito Utara Muhlis (Sekda Barito Utara), Pj Bupati Seruyan H Djainuddin Noor (Sekda Seruyan), Pj Bupati Sukamara H Kaspinor (Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng), Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani (Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kalteng), Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan (Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri), Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi (Kepala Dinas Perkimtan Kalteng), Pj Bupati Murung Raya Hermon (Sekda Murung Raya), Pj Bupati Katingan Syaiful (Kadisdukcapil Kalteng), dan Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani (Karo Organisasi Setda Kalteng).

Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto mengatakan, Pemprov Kalteng mengucapkan selamat dan sukses kepada Pj Bupati Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, dan Pj Wali Kota Palangka Raya yang dilantik.

“Emban amanah itu dengan penuh ketulusan dan kesungguhan. Walau sementara, tetapi tugas tersebut tentu tidak mudah. Kewenangan yang dimiliki Penjabat Bupati dan Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati dan Wali Kota definitif,” tegas Sugianto.

Dia meminta kepada 10 Pj kepala daerah yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dengan baik dan seoptimal mungkin. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memerhatikan esensi masalah daerah dan fokus pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali.

“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya.

Gubernur berharap kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya, mendukung dan partisipasi aktif terhadap Pj Bupati dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugasnya.

“Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” harapnya.

Sugianto juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan untuk minta uang kepada kalian.

“Saya mengingatkan agar semua penjabat bupati/wali kota jangan aneh-aneh. Tiga bulan tarik pusat diganti lagi. Makanya dari itu jaga diri kalian jangan yang aneh-aneh dan bangun daerah,” pesan Sugianto.

Selain itu, Gubernur Sugianto mengucapkan terima kasih kepada 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah menjalankan tugasnya selama periode mereka menjabat.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian serta pengorbanannya selama mengemban tugas negara sebagai kepala daerah,” tandasnya. jef