DPRD Ingatkan Masyarakat Jauhi Judi Online

Ketua komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Dr. Ir. M. Hasan Busyairi, M.A.P./FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Judi online tanpa diragukan membawa sejumlah dampak negatif yang meresahkan dalam masyarakat modern.

Dengan mudahnya akses ke platform judi online, banyak individu terjebak dalam spiral kecanduan yang menghancurkan keuangan, kesehatan mental, dan hubungan pribadi.

Selain itu, penipuan dan pelanggaran keamanan online semakin meningkat seiring dengan perkembangan industri judi digital, merugikan pemain dan pihak-pihak terlibat.

Untuk itu, adanya pemahaman yang mendalam tentang buruknya pengaruh judi online sangat penting untuk mendorong kesadaran dan upaya pencegahan yang lebih efektif.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi dengan tegas meminta seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menjauhi praktik judi online.

Dia menekankan bahwa selain sudah ada larangan dalam agama terkait judi online, juga penting diingat bahwa dengan melakukan judi online, tidak ada jaminan seseorang bisa memperoleh kekayaan.

“Judi itu sifatnya semu dan sesaat serta tidak ada kepastian. Semua informasi tentang judi online saya pastikan tidak benar. Dalam artian banyak kejahatan penipuan didalam dunia kerja judi, khususnya judi online,” jelasnya, Selasa (17/10).

Hasan memberikan saran kepada masyarakat, terutama di Kota Palangka Raya, untuk tidak tergoda dan terjerumus ke dalam praktik perjudian online.

Dia juga mengajak masyarakat untuk selalu memberikan dukungan dan mendampingi orang-orang di sekitar mereka agar tetap menjauhi judi online. Ini penting mengingat bahwa melakukan judi online sangat mudah, hanya dengan menggunakan ponsel.

Ia juga menjelaskan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, wajib hukumnya untuk mematuhi segala aturan yang ada disebuah negara. Menurut Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kegiatan perjudian, baik itu secara langsung maupun online dilarang.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan penjara dan atau denda.

“Dalam dunia kerja judi online, pengikut baru selalu jadi sasaran empuk. Dari itu cegah dan jauhi judi online, bekerja dengan halal secara maksimal,” pungkasnya.rba