Bawaslu Pantau Medsos ASN 

COFFEE MORNING- Bawaslu Palangka Raya ketika melakukan coffe morning bersama peserta pemilu dan media.TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya memastikan akan melakukan pengawasan secara maksimal pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain kepada para peserta Pemilu yang telah ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang, pengawasan juga dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu dapat terjaga.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, sejumlah media sosial ASN akan dilakukan pemantauan. Yaitu ASN yang berpotensi dapat menyalahgunakan jabatan atau wewenang dan terafiliasi dengan partai politik atau salah satu calon peserta Pemilu.

“Pemantauan, khususnya pada media sosial ASN, kita lakukan untuk tetap menjaga netralitas. Kita juga sudah memberikan surat imbauan kepada TNI dan Polri untuk bisa bersikap netral dalam Pemilu 2024,” katanya, saat coffee morning bersama partai peserta Pemilu dan media, Rabu (25/10).

Meskipun Bawaslu Palangka Raya tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, namun pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan.

“Untuk masalah netralitas ASN, kita bekerja sama dengan BKD setempat, sehingga jika terjadi pelanggaran kita berikan rekomendasi. Dari pengalaman sebelumnya, sejumlah ASN melanggar netralitas dalam pemilu,” tuturnya.

Endra pun turut mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan main yang berlaku. Setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan melalui persidangan.

“Kami turut mengimbau dan mengedukasi bakal calon untuk menahan diri. Karena pada waktunya nanti akan ada waktu kampanye. Patuhi aturan main, penyelesaian pelanggaran akan dihasilkan melalui sidang di Bawaslu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan jika saat ini para peserta Pemilu 2024 atau bakal calon legislatif hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) selama belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kota Palangka Raya.

Tentunya APK dan APS berbeda. APK lebih kepada mengusung citra diri secara kumulatif seperti ajakan dan menyampaikan visi misi. Sedangkan APS hanya berbentuk foto diri dan nama lengkap.

“Pada saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban pada APS yang terpasang. Karena pemasang belum ditetapkan sebagai DCT dan hanya sebagai sosialisasi. Saat ini kewenangan ada pada Pemerintah Kota Palangka Raya. Tentunya jika dipasang harus ada izin dari pemerintah,” terangnya.

Untuk itu, Endrawati menegaskan agar peserta yang sudah ditetapkan sebagai DCT agar berhati-hati dan mematuhi aturan main. Bawaslu akan mengawasi agar pelaksanaan Pemilu di Kota Palangka Raya berlangsung tertib.

“Kami berharap tidak ada parpol atau peserta Pemilu yang dipanggil karena adanya pelanggaran. Kami pun berharap APS yang terpasang saat ini dapat dibersihkan mandiri jika sudah ada penetapan DCT. Karena pemasangan APK atau APS sudah ditentukan lokasinya,” tegasnya. fwa