KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Aparat Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki berinisial AP (22) atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, Jumat (27/10).
Warga Jalan Padat Karya Kelurahan Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas tersebut diduga mencekoki anak berumur 10 tahun dengan minuman keras jenis vodka, kemudian menyetubuhinya.
Penangkapan ini dilakukan setelah orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dan tidak terima akan perbuatan pelaku, sehingga melaporkannya ini ke aparat Polres Kapuas.
Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Minggu (23/8) sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah pada Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung menghilang dan baru dapat diamankan petugas dari Reskrim Polres Kapuas, Jumat (27/10) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pelabuhan Fery Sei Pitung Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal terjadinya persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. c-yul