BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan Jarliansyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta kepada seluruh ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel wajib bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
“ASN wajib hukumnya untuk netral pada Pemilu dan apabila ada yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut akan diberikan sanksi tegas,” ujar Jarliansyah kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barsel itu juga mengatakan, sanksi terendah sesuai dengan surat edaran itu yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun hingga sanksi pemberhentian maupun dipecat dengan tidak terhormat.
Pertama akan diberi surat teguran, kalau masih bandel diberikan sanksi disiplin sedang dan kalau tetap ngotot, maka harus lepas baju atau berhenti menjadi pegawai negeri sipil.
Selain itu, diharapkan kepada Pemkab Barsel akan menerbitkan surat edaran, agar ASN di lingkup Pemkab Barsel agar netral dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam edaran tersebut, tentu adanya ketentuan tentang ASN wajib netral dan dilarang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye Pemilu serta tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan pada kegiatan kampanye maupun mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. c-dan