Dilarang Kampanye Sebelum 28 November

Komisioner Bawaslu Kalteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon

*Bawaslu Segera Tertibkan APK Caleg

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan edaran berupa imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berkenaan dengan masalah kampanye. Komisioner Bawaslu Kalteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon menyampaikan, atas edaran Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Kalteng dan Bawaslu Kabupaten dan Kota akan segera menindaklanjutinya.

Surat dari Bawaslu RI, kata Kristaten, memang sudah diterima. Tentu akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu secara internal atas langkah-langkah yang akan diambil. Setelah itu, baru dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk pelaksanaan penertiban nantinya. Ada beberapa hal yang menjadi poin dalam penertiban itu nantinya.

Tugas Bawaslu, kata Kristaten, untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu. Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal.

“Terhitung mulai tanggal 4 November-27 November 2023, waktu “DILARANG KAMPANYE”. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal, dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” kata Kristaten, saat menyampaikan imbauan Bawaslu RI terkait masa kampanye, Jumat (3/11).

Kristaten menegaskan, ada yang mungkin bertanya, bagaimana dengan alat peraga sosialisasi (APS) yang berizin, apakah akan tetap dilakukan penertiban? APS tidak akan dilakukan penertiban selama memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni tidak berkampanye. Salah satu di antaranya adalah ajakan untuk mencoblos.

Bawaslu, lanjut Kristaten, tidak akan mencampuri urusan perizinan iklan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan Bawaslu adalah konten dari apa yang ditayangkan tersebut. Selama berbentuk APS, tidak memuat ajakan, sah-sah saja. Tapi, sekalipun memiliki izin, tapi memiliki muatan kampanye, Bawaslu akan tertibkan.

Jadi, harap Kristaten, Bawaslu akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI, berkenaan dengan rencana penertiban APS yang mengandung unsur kampanye. Tujuannya agar parpol dapat menyampaikan kepada masing-masing calonnya dan dapat melakukan penertiban sendiri.

“Apabila Bawaslu yang melakukan penertiban, maka semua yang ditertibkan itu tidak akan dikembalikan, karena barang bukti berita acara. Memang benar, tidak ada sanksi secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan, namun penyitaan juga menjadi salah satu sanksi juga,” kata Kristaten.

APS, ungkap Kristaten, tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain, yang memuat unsur ajakan untuk memilih. ded