Hukrim  

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah berinisial TN (45). Warga Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur ini tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatannya tersebut kini TN ditahan di Polres Bartim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. TN diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/4).

Awal perbuatan TN kepada Mawar (nama samaran) saat itu masih belum genap 17 tahun, sekitar Agustus 2015 lalu di rumahnya di Desa Jaar.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama membenarkan telah mengamankan pelaku kejahatan asusila tersebut.

Andhika menjelaskan, saat itu Mawar yang sedang tidur dengan adiknya di kamar ayahnya yang memang keluarga tersebut hanya memiliki satu buah kamar. korban terbangun saat sang ayah tiba-tiba meraba tubuh Mawar dan memegang bagian sensitifnya. Korban terkejut ketika melihat yang melakukan ternyata ayahnya sendiri.

Mawar yang ingin melawan diancam akan dipukul apabila menolak nafsu bejat ayahnya sehingga pasrah membiarkan kedua tangannya dipegang dan akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Namun akhirnya aksi bejat sang ayah diketahui dan dilaporkan oleh tante korban ke Polres Bartim. Kepada tantenya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya. Korban takut dirinya hamil karena sebelumnya korban merasa mual-mual dan muntah.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Bartim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kelambu, sarung bantal dan guling,” ungkap Andhika Rama, Minggu, (15/4) .

Andhika mengungkapkan aksi bejat tersebut baru diketahui setelah terjadi kurang lebih 3 tahun dari tahun 2015. Saat ini usia Mawar sudah 19 tahun. Mirisnya lagi, kini Mawar telah mengandung anak dalam rahimnya yang berusia sudah 1,5 bulan.

“Saat dilakukan visum oleh dokter, ternyata selama ini korban mengandung anak yang berusia 1,5 bulan,” ucap Andhika Rama.

Kasus ini sekarang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Timur.

“Tersangka sudah kita tahan dan masih dimintai keterangan,” ujarnya.

TN kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukum di atas 6 tahun penjara sesuai Pasal 81 dan 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak. c-yus