Pembakaran Sd Masuk Penuntutan, Pengacara: Tak Ada Bukti Mengarah ke Yansen

JAKARTA/tabengan.com – Pekan ini, sidang beberapa terdakwa pembakaran SD negeri akan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, berbagai dukungan terus mengalir dari tokoh masyarakat Dayak, antara lain dari MADN, Gerdayak Kaltim, Kalbar, Kaltara, dan Kalsel.

Penasihat hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek SH kembali mengatakan, semua tersangka mengaku berita acara pemeriksaan (BAP) dan BAP rekonstruksi tidak benar. Mereka mengaku diarahkan penyidik untuk mengakui peran masing-masing.

“Contohnya seperti diarahkan, ‘kamu rapat di KONI ya’ atau ‘kamu rapat di Betang ya’. Awalnya mereka tidak mau tapi karena dianiaya akhirnya menyerah,” kata Sastiono.

Salah seorang tersangka, Yosef Duya bahkan disuruh tidur berdiri diborgol mengenakan celana dalam saja lalu dihadapkan ke AC sampai pukul 03.00. Karena tak kuat akhirnya apapun yang dikatakan penyidik dibenarkan saja.

“Selama 4 hari Duya disiksa baru diperiksa. Artinya siapapun mana bisa tahan dalam kondisi seperti itu, dan ini fakta persidangan, belum saksi-saksi yang lainya yang mengaku disiksa dengan berbagai macam cara,” tegas Sastiono.

Sastiono juga mengatakan, pihak penasihat hukum juga mempertanyakan rekaman atau berkas, atau HP yang mengarah ke fakta Yansen Binti menyuruh bakar. “Faktanya di persidangan saksi IT Forensik Mabes Polri malah menyatakan tidak ada,” kata Sastiono.

Rekayasa Besar
Ketua Umum Gerdayak Kaltim Erika Siluq, Sastiono Kesek SH, tokoh Dayak Frides Mahaga dan Ketua Gerdayak Bartim Harry menilai, ada rekayasa besar di balik kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya.

Dalam keterangannya, Erika Siluq, menyatakan bahwa Gerdayak Kaltim telah bersikap membela Yansen Binti yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Gerdayak Nasional.

“Sebagai anggota organisasi, Yansen wajib mendapatkan dukungan dan perhatian atas persoalan yang saat ini dihadapinya. Dan kami wajib mendampingi setiap anggota yang tertimpa masalah,” tegas Erika.

Gerdayak, lanjut Erika, telah mempelajari kasus Yansen, dan melihat ada rekayasa yang dibuat secara sistematis untuk mengkriminalisasi Yansen.

Dari fakta persidangan juga, kata Erika, dirinya melihat bahwa saksi-saksi dan pembuktian jaksa tidak bisa mengaitkan keterlibatan Yansen dalam pembakaran 7 SD negeri di Palangka Raya itu.

“Secara organisasi juga kami menolak keras statemen atau pandangan publik yang menyatakan bahwa kejadian tersebut ada hubungannya dengan organisasi dan kami menolak kalau tokoh dan pimpinan kami dianggap melakukan tindakan tersebut,” tegas Erika. dor