KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Kabupaten Katingan kekurangan tenaga pendidik (guru) agama, baik guru agama Islam, Kristen maupun Hindu Kaharingan. Demikian ungkap Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah SP kepada sejumlah awak media, Rabu (8/11), di ruang lobi DPRD setempat.
Diketahuinya kekurangan guru agama ini saat ia melakukan kunjungan kerja ke beberapa sekolah, dalam rangka reses baru-baru tadi. Baik di Sekolah Dasar (SD), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun di Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dari puluhan sekolah SD, SMP dan SMA di beberapa wilayah Kecamatan, banyak yang tidak ada guru agamanya,” kata Nanang.
Menurutnya, ada sekolah yang memiliki guru agama Islam, tapi guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan tidak ada. Kemudian, ada lagi sekolah yang sudah memiliki agama Kristen tapi guru agama Islam dan guru agama Hindu Kaharingan tidak ada. Begitu pula, ada sekolah yang sudah memiliki guru agama Hindu Kaharingan, tapi guru agama Islam dan guru agama Kristen tidak ada. “Bahkan ada sekolah yang tidak memiliki guru agama Islam, guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan,” ujarnya.
Untuk memenuhi kekurangan guru di Kabupaten Katingan dimaksud, menurut legislator parpol berlambang pohon beringin ini, itu merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Katingan. Artinya, bagaimana cara Pemkab untuk mencarikan solusinya, sehingga kebutuhan guru agama di sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama tersebut terpenuhi. “Sehingga, semua ilmu di sekolah yang ada di daerah kita terlengkapi dan kualitasnya semakin baik,” terangnya.
Pemkab, menurutnya, bisa menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat sesuai kewenangannya, bisa pula dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Atau untuk sementara Pemda bisa juga menggunakan guru bantu ubtuuk guru agama, yang memang begronnya sebagai guru agama.
Karena, pelajaran agama untuk anak didik di sekolah menurutnya sangatlah penting. Makanya nilai ulangan di rapor setiap semester ataupun ujian di ijazah sekolah dalam mata pelajaran agama tidak kurang dari angka 6, atau minimal 6. Jika kurang dari 6, maka nilai rapornya diberi tanda merah.
“Selain itu, di dalam mata pelajaran agama itu bukan hanya tentang pelaksanaan tata cara ibadah, tapi juga tentang norma dan etika serta tata cara pergaulan yang baik sesama manusia,” jelas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. c-dar