Hukrim  

Proses Pilkades Batu Badinding Diduga Cacat Hukum

TABENGAN/ISTIMEWA-Labih Marat Binti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Permasalahan pemilihan Kepala Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, terus bergulir.

Labih Marat Binti SH, Kuasa Hukum Karmen Dagria De Satrianata dan Bambang WP, kepada Tabengan, melalui rilisnya, Senin (13/11), mengatakan, Kliennya Karmen Dagria De Satrianata dan Bambang WP sampai hari ini (13 November 2023) belum mendapat jawaban ataupun tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan terkait surat tanggal 1 November 2023, Perihal: Gugatan Dugaan Pemalsuan Ijazah/Dokumen/Memberi Laporan Palsu AN. MATNOOR.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf a dengan ketentuan: Penelitian dan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan administrasi paling lama 1 (satu) hari setelah penutupan pendaftaran, yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa bersama Muspika dengan menghadirkan Bakal Calon Kepala Desa;  Kemudian ditegaskan dalam Pasal 25 Ayat (4) menyebutkan: Apabila dari hasil penelitian dan verifikasi berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat berkas administrasi Bakal Calon yang meragukan atau perlu diperbaiki, maka panitia mengembalikan berkas administrasi dimaksud kepada Bakal Calon Kepala Desa terkait dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas administrasinya dalam jangka waktu 5 (lima) hari; dan Pasal 25 Ayat (5) menyebutkan: Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari sampai ditutupnya jam kerja, Bakal Calon Kepala Desa tidak melengkapi/memperbaiki dan mengembalikan dokumen persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan tingkat desa, maka Bakal Calon Kepala Desa tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai Bakal Calon Kepala Desa…dst;.

“Maka seharusnya Matnoor yang diduga tidak melampirkan Ijazah Sekolah Dasar (asli maupun foto copynya) dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai Bakal Calon Kepala Desa, walau sudah dipilih dengan suara terbanyak yaitu 580 Suara, maka sangat beralasan menurut hukum jika Matnoor tidak dilantik sebagai Kepala Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, karena proses pemilihan Kepala Desa dimaksud cacat hukum, akan sangat tidak berkeadilan dan mencederai hukum itu sendiri, jika Matnoor tetap dilantik sebagai Kepala Desa Batu Badinding,” tegas Labih Binti.

Bahwa sebagai konsekwensi hukum yang sangat logis, kata Labih Binti, maka opsi yang berkeadilan adalah melantik Karmen Dagria De Satrianata yang memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 248 suara sebagai Kepala Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, opsi ini mungkin tidak memberatkan Anggaran Kabupaten Katingan apabila dilakukan Pemilihan Ulang. dor