HUKUM  

Iptu ATW Tersangka Pembunuh Gijik  

RILIS KASUS- Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry menyampaikan rilis terkait kasus Desa Bangkal yang terjadi pada 7 Oktober 2023. TABENGAN/FERRY

*4 Oknum Massa Turut Jadi Tersangka Kasus Bangkal

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan satu personelnya sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gijik, warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Personel yang ditetapkan tersangka berinisial ATW berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), berdinas di Satbrimob.

Dalam rilisnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah dan Kabid Propam Kombes Pol Ferry menyampaikan, terkait kasus yang terjadi pada 7 Oktober 2023, Polri khususnya Polda Kalteng, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dibantu tim investigasi dari Mabes Polri.

Melalui penyidikan menggunakan metode Scientific Investigation, penyidik menetapkan Iptu ATW sebagai tersangka karena kelalaiannya menggunakan senjata api.

Personel Satbrimob Polda Kalteng tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 49 ayat 1. Yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pembelaan diri.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mako Brimob Polda Kalteng,” katanya, Jumat (24/11).

Dari penyidikan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa proyektil peluru, beberapa magasin yang berisikan peluru hampa, peluru karet dan peluru tajam.

“Selain itu, penyidik turut mengamankan sebagai barang bukti satu body vest, kevlar, dan helm anti peluru,” sebutnya.

Erlan menerangkan, selain menetapkan Iptu ATW sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan 4 massa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan.

Empat oknum massa tersebut adalah BA, MG, CI dan SR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggunaan senjata tajam dan juga tindakan penyerangan terhadap petugas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 serta Pasal 212 KUHpidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka tersebut adalah 4 sajam jenis mandau, 3 sajam jenis dohong, sajam jenis samurai, 2 ketapel, 2 pucuk senapan angin, bom molotov dan 4 buah tojok.

“Empat tersangka belum dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sementara disinggung terkait adanya pelaku lain dalam kasus penembakan, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nuredy menjawab bahwa tersangka Iptu ATW merupakan tersangka tunggal, tanpa ada pihak lain yang melakukan perintah.

Mengenai jenis peluru yang membunuh Gijik, Nuredy menambahkan jika hal tersebut nantinya diungkap oleh saksi ahli saat sidang di pengadilan.

“Penyidik menemukan proyektil di tubuh korban, sudah dijadikan sebagai barang bukti dan nantinya hasil pemeriksaan akan diungkap oleh saksi ahli di sidang pengadilan,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Propam Kombes Pol Ferry menuturkan, sidang etik terhadap Iptu ATW akan dilakukan jika telah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Sidang etik nanti nunggu putusan dari pengadilan,” katanya singkat. fwa