Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, 2 Wanita Ditangkap

PERLINDUNGAN KONSUMEN - Pihak Polda Kalteng menunjukkan barang bukti pengungkapan peredaran kosmetik tanpa izin edar. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap dua wanita di Kota Palangka Raya karena menjual dan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM. Dua pelaku yakni LO (30) dan YD (39) ditangkap secara terpisah pada 22 November 2023 di Jalan Menteng dan Jalan G Obos, Kota Palangka Raya.

Kasubdit Sumber Ditreskrimsus Kompol Zaldy Kurniawan, mengatakan jika awalnya pada November 2023 tim patroli siber menemukan akun Facebook yang memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik.

Kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan jika produk-produk yang dijual diduga tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan serta mutu ditambah tanpa izin edar dari BPOM.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1o Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pasal tentang kesehatan,” katanya, Senin (27/11).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut selama dua tahun. Modusnya kedua pelaku berjualan secara online melalui akun Facebook, barang kosmetik itu dijual per paket yang terdiri dari sabun, toner dan krim.

“Kedua tersangka ini jaringan terpisah. Untuk asal kosmetik kita masih lakukan penyidikan,” tuturnya.

Zaldy menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan produk kosmetik yang terdiri dari sabun, toner, krim, serta dua unit handphone dan akun Facebook.

“Sementara ini ada 2 korban yang kita periksa karena diduga mengalami efek samping dari penggunaan kosmetik tersebut,” pungkasnya. fwa