PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Saudi, di kebun sawit Desa Pelantaran, Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi berlangsung di Polda Kalimantan Tengah dengan dihadiri kuasa hukum korban, Ornela Monty bersama pihak kejaksaan, Rabu (22/11).
Setidaknya ada sekitar 25 adegan saat rekonstruksi berlangsung yang diperankan oleh 3 tersangka, yakni Deni, Hartoyo dan Herson alias Cuncun.
Ornela mengatakan, ada sempat beberapa kali perubahan adegan dalam rekonstruksi saat itu yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para tersangka baru mengingat beberapa detail kejadian setelah rekonstruksi berlangsung.
“Ada selisih pendapat antara para tersangka saat rekonstruksi,” ujarnya, Senin (27/11).
Namun demikian, secara keseluruhan rekonstruksi merujuk pada fakta tidak adanya aksi penyerangan oleh pihak warga Desa Pelantaran ataupun massa Alpin Lawrence, seperti yang dituduhkan oleh pihak Hok Kim alias Acen.
Pada rekonstruksi digambarkan jika dua korban yakni Saudi dan Fani, datang ke dalam kebun. Kemudian terjadi adu mulut sesaat yang dilanjutkan dengan penyerangan kepada Saudi oleh tersangka Deni dan Hartoyo. Sedangkan korban Fani sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali untuk membalas penyerangan.
“Kita berharap kasus ini secepatnya bisa disidangkan. Dalam rekonstruksi tidak ada aksi penyerangan oleh warga seperti yang dibeberkan sejumlah pihak,” tuturnya.
Ornela menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat titik terang dan keadilan bagi warga Desa Pelantaran.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi pada saat kejadian. Apakah semuanya berkesesuaian dengan luka yang didapat dan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya. fwa