*Dinkes Kota Surati DPMPTSP
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah, baru-baru ini, melaporkan 8 optik yang diduga tak memiliki izin beroperasi di Kota Palangka Raya. Namun, hal itu ditepis oleh para pengusaha optik dan balik menuding GAPOPIN.
Pemilik Optik Mahkota Rahmad Ramadhani mengatakan, pihaknya sudah mengurus berkas mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah, Refraksi Optisi (RO), Surat Tanda Anggota GAPOPIN Kalteng, dan Surat Izin Usaha Mikro Kecil.
“Semua berkas izin usaha kami punya, dari Dinkes punya, SOP kami terapkan, yang jadi permasalahan kenapa kami ini dilaporkan, padahal lengkap semua?” kata Ramadhani saat dikonfirmasi Tabengan, di Optik Mahkota, Kamis,(30/11).
Ia juga mempertanyakan Ketua GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan yang tidak bersikap merangkul pengusaha optik kecil. Malah justru terkesan mengintimidasi.
“Harusnya sebagai ketua yang memiliki jabatan bisa merangkul pengusaha optik kecil. Jangan kami ditindas. Kalaupun dalam peraturan yang tidak dijalankan oleh kami, tolong bantu kami,” ucap Ramdhani.
Selaras dengan pernyataan Ramdhani, Pemilik Optik Syfa Rifai mengatakan, pihaknya juga ikut terlapor atas dugaan tidak memiliki izin beroperasi.
Rifai menerangkan, saat ini pihaknya sulit mendapatkan Surat Keterangan dari GAPOPIN yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut.
“Rekomendasi GAPOPIN Kalteng ini sangat sulit didapatkan. Harusnya Khoirul Ehsan ini memberikan petunjuk apa saja yang kurang mengenai peraturan dari pemerintah, jangan mengintimidasi dengan cara melaporkan kami seperti penjahat,” timpal Rifai.
“Kita sama-sama cari makan lewat usaha ini, kalau ditutup karena kurangnya perizinan, kami nanti makan apa?” sambungnya.
Rifai berharap Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan jalan tengah agar tidak berlarut dalam permasalahan perizinan.
“Saya harap pemerintah bisa memberikan jalan tengah untuk permasalahan ini, dan kami siap mengikuti peraturan serta dipermudah dalam pengurusan perizinan operasional optik,” pungkasnya.
Terpisah, Pihak Optik Monas di Jalan Achmad Yani Palangka Raya mengklarifikasi bahwa usahanya tersebut adalah bukan optik, melainkan ahli kacamata.
“Kemarin sudah diselesaikan dan izin-izinnya atau surat-suratnya sudah diurus, baik ke Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan lainnya. Tapi ini lain optik, tapi ahli kacamata,” ujar Umar Said, yang diwakili karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada Tabengan, Kamis (30/11).
Diakuinya, awal-awal ketika hal itu diributkan, memang sempat memanas. Namun, karena hal itu dinilai perlu, maka pihaknya segera melaksanakan pengurusan surat dan izin terkait.
Sementara itu, pemilik Toko Kacamata Rasya Mulyanto, yang berada di Jalan Rajawali km 4 Palangka Raya memilih belum berani memberikan keterangan secara detail terkait persoalan tersebut. Dia mengklarifikasi bahwa usahanya bukan optik, melainkan Toko Kacamata Rasya.
Dinkes Surati DPMPTSP
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, untuk penertiban optik ilegal, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sudah mendatangi 8 optik ilegal tersebut.
“Untuk pemenuhan persyaratan optik tersebut terkait adanya penanggung jawab (Refraksionis Optisien), kami akan bersurat ke DPMPTSP dengan tembusan ke optik ilegal agar dapat dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari, dan pemilik optikal dapat segera berproses di DPMPTSP untuk pemenuhan persyaratan optikal tersebut,” kata Andjar kepada Tabengan via WhatsApp, Kamis.
Apabila dalam waktu tersebut tidak juga mendapatkan penanggung jawab, tegas Andjar, maka Dinkes merekomendasikan kepada DPMPTSP agar dapat menutup operasional optikal tersebut.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kalteng yang juga disurati oleh GAPOPIN Kalteng terkait dugaan 8 optik ilegal, menanggapi dingin permasalahan tersebut.
Kepala Dinkes Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, sepertinya kurang pas kalau surat untuk penindakan optik tanpa izin diarahkan ke Dinkes Provinsi.
“Pertama, pembinaan optik dan perizinannya ada di kabupaten/kota. Kedua, pembinaan dan pengawasan optik oleh Dinkes Kabupaten/Kota tentu terbatas pada optik yang berizin,” katanya, Kamis (30/11).
Suyuti mengungkapkan, sanksinya maksimal pencabutan izin. Kemudian jika tidak ada izin, apa yang bisa dicabut.
“Ketika, kalau ada orang/badan yang penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara ilegal, kan masuk pidana umum,” sebutnya. rba/jef/ldw/drn