NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka untuk melakukan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Kejaksaan RI telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Kejaksan Negeri Lamandau melalui Kasi Intelijen Bersy Prima mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau juga sudah membentuk Posko Pemilu 2024.
“Posko Pemilu, dibentuk dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan pemilu atau pemilu kada (kepala daerah) serta memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang Kejari Lamandau bersikap netral.
“Bidang Intelijen yang ada di Posko Pemilu, bertugas melakukan pengamanan penyelenggaraan Pemilu, menerima laporan pengaduan permasalahan pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan dan penerangan hukum serta menggali data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Terhadap adanya potensi AGHT yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu atau pemilu kada, dia menjelaskan, Bidang Intelijen Kejaksaan yang bertugas pada Posko Pemilu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat serta instansi lain dalam rangka pertukaran data dan informasi.
“Dalam hal ditemukannya adanya indikasi pelanggaran administrasi dan kode etik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kada, bidang intelijen pada posko Pemilu kemudian meneruskan ke Bawaslu terkait kode etik. Kemudian dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana Pemilu, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kada, kita akan meneruskannya ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” terangnya.
Sementara, saat ditanya terkait dengan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau yang dilayangkan oleh DPD Partai Golkar ke Bawaslu Lamandau, dirinya mengaku sudah mengetahui.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Lamandau, terkait apakah ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan dimaksud, dan kamipun telah melaporkannya secara berjenjang ke pimpinan di Kejati Kalteng,” tutupnya. c-kar