KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Rudi Hartono SSos menilai, saat ini masih ada sejumlah pekerjaan dalam bentuk fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor (rekanan) yang belum selesai, padahal tahun 2023 tinggal beberapa pekan lagi berakhir. Hal tersebut diungkapkannya kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Untuk mempercepat pekerjaan tersebut, ia berharap kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut agar menambah karyawannya. Jika awalnya hanya 20 orang, bisa ditambah 20 orang lagi, atau disesuaikan dengan kebutuhan. Dan jika waktu untuk bekerja hanya pada siang hari, bisa ditambah waktunya pada malam hari. Jadi, ada khusus karyawan yang bekerja pada siang hari dan ada pula yang bekerja pada malam hari. “Sehingga, pekerjaannya cepat selesai,” kata Rudi.
Sebab, jika masa kontraknya sudah berakhir, sementara volume kemajuan pekerjaannya belum terselesaikan, menurutnya, rekanan yang bersangkutan tentu saja akan dikenakan sanksi. Sanksi awalnya, mungkin denda lantaran waktunya ditambah, itu pun jika tahun 2023 belum berakhir.
“Setelah diberikan waktu selama beberapa hari belum juga terselesaikan, maka Pemkab melalui dinas pemberi kerja tentu saja akan membayar hasil pekerjaannya tidak penuh 100 persen kepada rekanan tersebut, tapi dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Bahkan, lantaran tidak selesai 100 persen pekerjaan tersebut maka rekanan yang bersangkutan menurutnya akan dikenakan sanksi lain lagi, yaitu rekanan beserta perusahaannya akan diblacklist. Jika sudah diblacklist, maka sesuai aturan yang ada, rekanan beserta perusahaannya tidak diperkenankan untuk menyahut lelang di OPD lingkup Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut.
Untuk menghindari sanksi tersebut, dirinya kembali mengingatkan kepada semua rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pemkab Katingan tersebut agar mempercepat pekerjaannya sebelum waktu berakhirnya masa kontrak yang sudah ditandatangani oleh pemberi kerja dengan penerima kerja di dokumen kontrak.
“Selain itu, kepada OPD atau dinas pemberi kerja, agar selalu mengingatkan kepada rekanan yang bersangkutan agar bisa mempercepat pekerjaan, namun hasilnya tetap berkualitas,” harap mantan jurnalis ini. dar