DPRD Minta Tidak Memutasi Guru PPPK 

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Ada sejumlah tenaga pendidik (guru) Sekolah Dasar (SD) dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Katingan yang ditempatkan di sekolah di beberapa desa dan kecamatan, namun belum sampai satu tahun sudah minta dimutasi ke sekolah lain.

Demikian kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto SH yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jumat (2/11).

Dengan begitu menurutnya, ada beberapa sekolah baik di tingkat SD maupun SMP yang kekurangan guru, seperti guru bahasa Inggris dan guru lainnya. “Padahal, guru-guru seperti itu sangat dibutuhkan di sekolah tersebut,” katanya, seraya menyebutkan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Katingan Hulu dan sekitarnya.

Sehubungan dengan itulah ke depannya, ketika Katingan mendapat formasi guru yang berstatus P3K nantinya, dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengusulkan guru yang lulus P3K kepada Pj Bupati Katingan membuat Surat Keputusan (SK) penempatannya disesuaikan dengan asal kelahirannya atau asal tempat tinggalnya.

“Sehingga, guru yang bersangkutan bisa betah mengajar fi sekolah tersebut,” legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selanjutnya, kepada Disdik setempat, ketika guru tersebut sudah ditempatkan di sekolah tersebut, lanjutnya, tidak dimutasi sesuai dengan keinginan guru yang bersangkutan.

“Jika guru tersebut ingin dimutasi, harus berdasarkan aturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lainnya,” tandas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. dar