Jelang Natal, Perusahaan Wajib Bayar THR

Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Herawaty

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Herawaty mengharapkan, agar menjelang Natal tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barsel dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum hari Natal, sehingga bisa digunakan karyawan.

“THR harusnya sudah diberikan paling lambat 7 hari atau  (H-7) hari Natal kepada karyawan, hal itu agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga,” ujar Enung Herawaty kepada wartawan, Senin (11/12).

Politisi PKB Barsel itu juga meminta, agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pembayaran THR. Sebab, apabila melanggar akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan.

THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Diharapkan kepada karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan di mana dirinya bekerja, dapat menginformasikan kepada Pemerintah Daerah, terutama Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel.

“Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan,  maka perusahaan bisa ditindak, walaupun hingga saat ini belum ada informasi perusahaan yang tidak memberi karyawan THR,” katanya. c-lis