Perda Penambahan Modal Daerah ke PT BPK Disahkan

SEPAKAT - Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Kapuas menandatangani pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Kalteng, Selasa (28/11). TABENGAN/KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID –  Raperda  perubahan ke 3 atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Belanja Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng (BPK) telah disahkan, Selasa (28/11).

Pengesahan Raperda itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pj Bupati Kapuas pada rapat paripurna ke-10 DPRD Kapuas di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.

Rapat paripurna dipimpin Waket II Evan Rahman Saputra dihadiri anggota dan sejumlah OPD Kabupaten Kapuas. Sementara itu, pihak Eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Septedy, unsur Forkopimda, pimpinan PT BPK Cabang Kapuas dan undangan lainnya.

“Rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Waket II DPRD Evan Rahman saat  membuka rapat.

Usai memimpin rapat, Evan berharap dengan telah disahkan dan dijadikan perda perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011, nantinya PT BPK yang merupakan milik daerah khususnya Kabupaten Kapuas, dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.

“PT BPK merupakan salah satu bank yang merupakan milik daerah, sehingga patut kita jaga dan kawal selama tidak menyalahi aturan dan untuk kepentingan banyak orang atau masyarakat Kapuas,” tandas Evan. c-hr